REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Siber (Ditsibber) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di media sosial. Ia pun telah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/12/2025) kemarin hingga Jumat (5/12/2025) pagi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan kepada Lisa Mariana di gedung Ditsibber Polda Jawa Barat. Total sebanyak 47 pertanyaan diajukan penyidik kepada Lisa Mariana.
"Adapun jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," ujar Lisa, Jumat (5/12/2025).
Hendra mengatakan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana telah selesai dan terpenuhi. Selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi penguatan pasal yang akan disangkakan.
Pihaknya sendiri usai pemeriksaan tidak menahan Lisa Mariana. Hendra menjelaskan penyidik tidak memiliki rasa kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti. "Kenapa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak adanya kehkawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak mengkhawatirkan Lisa Mariana mengulangi perbuatannya kembali yaitu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Hendra menambahkan Lisa Mariana dijerat kasus transmisi elektronik bersama MT yang menyebarkan video syur. Penyebaran atas seizin Lisa Mariana