REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan SD eks petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pengelola Kebun Binatang sebagai tersangka kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, SD ditetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. SD diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik pengelolaan Bandung Zoo.
"Saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," ujar Hendra, Senin (1/12/2025).
Ia menuturkan tersangka diduga membuat akta nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris pada tanggal 20 Januari tahun 2022. Isinya, mengeluarkan dua anggota dewan pembina Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampau yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.
Hendra mengatakan, akta dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina yang sah. Sehingga bertentangan dengan ketentuan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.
Selanjutnya, akta tersebut dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang. “Pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan," kata dia.
Menurut Kuasa hukum YMT Danis Manansang Budhi Ghama, akta tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Danis Manansang karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina sebagai syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.
“Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John, tidak pernah diundang hadir,” kata dia.
Budhi menyebut SD telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa ia tidak melakukan rapat pembina. Namun, hanya melakukan pertemuan biasa di rumahnya.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.