Kamis 27 Jul 2023 17:15 WIB

Kasus Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Meninggal, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polres Sukabumi menyebut penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Markas Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Markas Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi menetapkan tersangka terkait kasus meninggalnya siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangkanya adalah Kepala SMPN 1 Ciambar, berinisial K.

Sebelumnya dikabarkan, siswa baru SMPN 1 Ciambar berinisial MA (13 tahun) ditemukan meninggal dunia karena tenggelam di aliran Sungai Cileuleuy pada Sabtu (22/7/2023). Berdasarkan informasi pihak sekolah, hari itu ada kegiatan hiking di luar lingkungan sekolah.

Baca Juga

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus meninggalnya siswa tersebut. Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, juga melakukan autopsi jenazah korban.

Hasilnya, diputuskan kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara, dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka. Diputuskan telah ditetapkan tersangka saudara K, kepala sekolah,” kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023), didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo.

Kapolres menyebut ada salah satu poin dugaan pelanggaran ketentuan, di mana tidak ada permintaan izin kepada orang tua terkait kegiatan tambahan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK), yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Polisi mengenakan Pasal 359 KUHP terhadap tersangka, yaitu terkait kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement