Jumat 28 Jul 2023 16:58 WIB

Kondisi Sakit Panji Gumilang tak Bisa Dibuktikan

Panji Gumilang menolak hadir karena alasan sakit dan kesibukan yang padat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.
Foto: Dok Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meminta terlapor Panji Gumilang untuk datang kembali ke pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023). Pemanggilan kedua terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut untuk diperiksa sebagai saksi-terlapor terkait kasus penistaan agama Islam. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, Panji Gumilang perlu hadir dalam pemeriksaan kedua itu.

“Kami minta agar yang bersangkutan, Saudara PG (Panji Gumilang), memenuhi pemanggilan kami untuk diperiksa sebagai terlapor pada 1 Agustus (2023) nanti,” kata Brigjen Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang sebetulnya dijadwalkan Kamis (27/7/2023). Akan tetapi, melalui tim pengacaranya, Panji Gumilang menolak hadir karena alasan sakit dan kesibukan yang padat.

Pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifudin, menyampaikan ke penyidik Bareskrim Polri terkait kondisi sakit kliennya itu, Kamis (27/7/2023). Kata dia, Panji Gumilang masih dalam pemulihan akibat patah tangannya. Tetapi, kata dia, kondisinya sudah membaik. Hanya saja, disebutnya masih membutuhkan perbaikan. 

“Patah tangannya sudah mulai sembuh. Tetapi, beliau juga ini kan sibuk. Sibuk sebagai peneliti, sibuk sebagai seorang pengajar. Jadi beliau kelelahan,” begitu kata Ali di Bareskrim Polri. 

Karena itu, Ali mengatakan, tim pengacara meminta Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan, pada Kamis (4/8/2023) mendatang.

Namun, Brigjen Djuhandani menyampaikan, keterangan sakit Panji Gumilang yang disampaikan tim pengacaranya tak bisa menjadi acuan bagi penyidik untuk memastikan kondisi. “Surat dokter yang diserahkan pengacaranya itu, menurut kami, secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujar Djuhandani. 

Pun dikatakan Djuhandani, pemunduran jadwal pemeriksaan kedua usulan tim pengacara itu tak bisa diterima. Djuhandani mengatakan, tim penyidikannya di Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan percepatan untuk penuntasan perkara penistaan agama atas terlapor Panji Gumilang itu.

Karenanya, kata Djuhandani, pemakluman atas penjadwalan ulang pemeriksaan dari tim pengacara, mengambil jalan tengah agar Panji Gumilang dapat diperiksa pada Selasa (1/8/2023) mendatang. “Surat pemanggilan kedua sudah kami layangkan. Dan kami minta agar yang bersangkutan bisa datang,” ujar Djuhandani. 

Kata dia, pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang terkait dengan arah maju dari sejumlah alat-alat bukti dugaan pidana yang sudah ditemukan penyidik. Pun sekaligus untuk meminta keterangan terhadap Panji Gumilang atas sejumlah keterangan ahli yang sudah dilakukan tim penyidik.

Djuhandani menyampaikan, sampai Jumat (28/7/2023), proses penyidikan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 orang saksi, dan ahli. Saksi-saksi tersebut termasuk dari pihak pelapor. 

Dan para ahli, kata Djuhandani, tim penyidikannya mengandalkan keterangan dari para ahli agama, ahli fikih, ahli sosiologi, ahli agama, dan ahli pidana serta pakar ITE. Juga tim penyidiknya sudah mendapatkan hasil kesimpulan dari pendalaman barang-barang bukti oleh tim Puslabfor Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement