Selasa 01 Aug 2023 09:22 WIB

Sri Mulyani: Presiden akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023

Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil pada tahun ini. Hal ini mengingat penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji para pegawai sipil akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya kepada wartawan dikutip Selasa (1/8/2023).

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” katanya.

Gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. 

Berikut daftar besaran gaji pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain:

Golongan I 

• Golongan Ia : Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800; 

• Golongan Ib : Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900; 

• Golongan Ic : Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500; 

• Golongan Id : Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500. 

Golongan II 

• Golongan IIa : Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000; 

• Golongan IIb : Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300; 

• Golongan IIc : Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000; 

•  Golongan IId : Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000. 

Golongan III 

• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400; 

• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600; 

• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400; 

• Golongan IIId : Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000.

Golongan IV 

• Golongan IVa : Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000; 

• Golongan IVb : Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500; 

• Golongan IVc : Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900; 

• Golongan IVd : Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700; 

• Golongan IVe : Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement