REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menerima laporan dari Inspektorat Kota Bogor yang melakukan penelusuran, apabila ada malpraktik dan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor. Dari laporan tersebut, Bima Arya meminta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melakukan pembenahan sistem.
“Jadi saya menegur keras dua dinas ini, sebagian dilakukan pergeseran (jabatan). Tetapi sistem harus dilakukan pembenahan,” kata Bima Arya, Senin (31/7/2023).
Bima Arya menyebutkan, pembenahan yang harus dilakukan pada Disdukcapil Kota Bogor salah satunya yakni pada bagian operator. Di mana operator memiliki kewenangan otorisasi untuk tanda tangan elektronik.
Dia meminta, agar operator tidak lagi memiliki kewenangan tersebut. Karena penandatanganan elektronik ini berkaitan dengan perpindahan dokumen kependudukan, yang menjadi permasalahan dalam kisruh PPDB zonasi tahun ini.
“Saya minta dilakukan pergeseran pergantian di seluruh operator. Karena ini bukan kewenangan Wali Kota, Disdukcapil ini. Jadi saya minta kepala dinas untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi, terkait perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bima Arya meminta Disdukcapil Kota Bogor juga memiliki sistem persyaratan pindah domisili. Terutam,a menjelang PPDB, atau satu tahun sebelumnya.
“Itu persyaratan untuk pindah domisili, atau menitip famili lain, itu tidak dilakukan. Tidak boleh ada lagi famili lain,” ujarnya.
Sementara itu, sambung dia, Disdik Kota Bogor juga diminta untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sistem. Kemudian membentuk panitia khusus PPDB, yang menurutnya tahun ini tidak dilakukan.
“Tidak dilakukan dengan baik, verifikasi administrasi scan barcode dan verifikasi pendaftar. Kemudian verifikasi faktual di lapangan, itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan,” kata Bima Arya.
Dia menyebutkan, Inspektorat Kota Bogor telah memberikan rekomendasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan secara rinci. Sehingga ia akan meneribtkan Peraturan Wali Kota (Perwaki) khusus, sehingga PPDB tahun depan sudah disiapkan dari sekarang untuk mencegah manipulasi.
“Sehingga PPDB tahun depan sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya, untuk mencegah manipulasi. Memastikan bahwa warga yang berhak memperoleh haknya,” ucapnya.
Terkait dengan ranah hukum, Bima Arya menyebut, ranahnya sebagai Wali Kota ialah melakukan pembenahan administrasi, disiplin pegawai, hingga penyesuaian struktural. Namun ia juga tetap berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Tetapi saya memahami tentu Pak Kapolres dan Kejaksaan juga melakukan langkah-langkah itu. Kami terus berkoordinasi, bersinergi, untuk melakukan pendalaman seperti itu,” ujarnya.