REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persib Bandung harus membayar denda gara-gara suporter datang di laga tandang. Denda sebesar Rp 25 juta dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kepada Persib karena ada suporternya yang hadir pada pertandingan tandang melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya Kediri, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI karena Persib telah melanggar Pasal 51 Ayat 6 Regulasi kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan suporter tim tamu hadir di pertandingan tandang.
Dalam salinan putusan yang diterima Persib, Komdis PSSI menyebutkan, keputusan sanksi atas kedatangan suporter Persib di Stadion Brawijaya tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan sudah terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin tersebut.
Vice President Operasional PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengaku, prihatin dan sangat menyayangkan adanya sanksi akibat perilaku anggota komunitas bobotoh yang tetap hadir di Stadion Brawijaya. Padahal sebelumnya, baik pihak Panpel Persik Kediri maupun manajemen Persib sudah berulang kali mengingatkan kepada Bobotoh untuk tidak datang ke Stadion Brawijaya.
"Dengan tetap datang ke Kediri, kita menangkap adanya indikasi kesengajaan agar Persib terkena sanksi dan tampaknya kedatangan mereka ini juga terencana dan terorganisir. Namun, saya berharap, indikasi itu tidak benar," kata Andang dikutip dari laman resmi klub, Kamis (3/8/2023).
Sebab itu, Andang kembali mengajak seluruh komunitas Bobotoh untuk tidak datang mendukung langsung tim kebanggaannya pada partai tandang.
Selain itu, Persib juga memastikan bakal memperketat pendataan dan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan suporter tim tamu datang pada setiap pertandingan kandang. Pasalnya, berdasarkan regulasi dan kode disiplin, baik kedua klub akan mendapatkan sanksi jika ada suporter tamu datang ke stadion pada pertandingan tandang.