Jumat 04 Aug 2023 01:00 WIB

18 Tokoh Dapat Gelar Tanda Jasadan Kehormotan, Ini Daftarnya

Ridwan Kamil yang diusulkan di bidang perkoperasian ditunda karena masih gubernur.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, berjasa, dan berinovasi.

"Pada sore ini diputuskan disetujui usul-usul dewan gelar yang tadi menghadap, saya selaku ketua dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Selain Mahfud juga hadir Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ke-18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni:

Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada:

1. Wakil Ketua MK, Saldi Isra

2. Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta

3. Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito

Sedangkan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Untuk Bintang Jasa Utama diberikan kepada lima orang, yakni:

1. Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo

2. Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo

3. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana

4. Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit

5. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

Selain itu, Bintang Budaya Paramadharma diberikan kepada dua orang, yakni:

1. Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati

2. Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, (alm) Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo

Sedangkan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada tiga orang, yakni:

1. Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo

2. Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi

3. Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian

"Itu yang disetujui bapak Presiden," kata Mahfud.

Selain tokoh-tokoh tersebut, nama Iriana Jokowi juga mendapatkan gelar yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana dan istri Wakil Presiden, Wury Estu Handayani mendapatkan gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Mahfud.

Sementara Bintang Budaya diberikan kepada dua tokoh, yakni:

1. Wishnutama sebagai penggiat seni dan budaya

2. Presiden FIFA Gianni Infantino

"Jadi ini dari luar negeri tapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia di bulan November," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, Presiden FIFA akan mendapatkan gelar karena dinilai memenuhi syarat dan berperan dalam persepakbolaan nasional. Presiden FIFA disebut telah memberikan bimbingan dan kerja sama sehingga dianggap layak untuk mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan.

"Yaa itu diusulkan oleh PSSI dan setelah syarat-syaratnya dipertimbangkan dia memang berperan untuk persepakbolaan nasional, memberi bimbingan kerja sama dst sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yang instan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, ada banyak nama yang ditunda mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan karena belum memenuhi syarat. Ia mencontohkan tujuh nama dari KPK yang ditunda karena belum waktunya mendapatkan gelar.

"Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat. Misalnya Pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika jadi Hakim MK. Dan pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran itu yang nanti tentu lewat Mendagri juga," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement