REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Tak ada perlawanan dari pihak Al-Zaytun terhadap upaya kepolisian melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin Al-Zaytun.
“Tidak ada perlawanan, (penggeledahan) berjalan kondusif. Dari pihak Al-Zaytun juga kooperatif,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, saat ditemui di gerbang utama Ma’had Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat.
Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat mendampingi tim dari Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di Al-Zaytun. Tim Bareskrim Polri masuk ke area Al-Zaytun pada sekitar pukul 14.30 WIB.
Untuk menjaga keamanan selama penggeledahan, personel kepolisian disiagakan di sekitar kawasan Al-Zaytun. “Kita menurunkan 300 personel yang berjaga di luar Ma’had Al-Zaytun. Untuk di dalam ada 60 anggota,” kata Kapolres.
Dalam melakukan penggeledahan, Kapolres mengatakan, aparat kepolisian didampingi oleh pihak Al-Zaytun, juga disaksikan pihak dari kecamatan dan perangkat desa setempat. Penggeledahan disebut dilakukan di sejumlah tempat, seperti area perkantoran dan tempat tinggal di lingkungan Al-Zaytun.
Selama berlangsungnya penggeledahan, menurut Kapolres, aktivitas para santri di Al-Zaytun tetap berjalan dengan normal. “Kita pun menggeledah dengan melihat norma-norma dan kaidah yang berlaku,” ujar Kapolres.
Saat penggeledahan berjalan, Kapolres mengatakan, dalam upaya pengamanan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk Al-Zaytun. Polisi juga memeriksa orang maupun barang yang dibawa keluar atau masuk Al-Zaytun.
“Sampai saat ini tidak ditemukan hal-hal yang terkait masalah tindak pidana yang terkait dengan penggeledahan hari ini dan tidak ada barang-barang yang membahayakan,” kata Kapolres.