Selasa 02 Sep 2025 09:42 WIB

Polres Indramayu Amankan 58 Orang Diduga Anarko, Bawa Molotov dan Senjata Tajam

58 orang yang diamankan itu, sebanyak 53 orang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Polres Indramayu mengamankan 58 pelaku yang diduga anarko dan akan menyusup ke dalam aksi demo, Senin (1/9/2025) malam
Foto: Republika/lilis
Polres Indramayu mengamankan 58 pelaku yang diduga anarko dan akan menyusup ke dalam aksi demo, Senin (1/9/2025) malam

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 58 orang diduga anarko yang hendak membuat kerusuhan di Kabupaten Indramayu, Senin (1/9/2025). Puluhan orang itu membekali diri mereka dengan bom molotov, senjata tajam dan barang lainnya untuk membuat kerusuhan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, puluhan orang itu diamankan dari hasil kegiatan patroli gabungan, mulai siang hingga malam ini. Patroli itu dilakukan bersama TNI, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah

Dalam patroli tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran menjelang aksi unjuk rasa, yang rencananya digelar Badan Otonom (Banom) NU pada siang hari ini.

“Dari hasil patroli, sampai malam ini, kita berhasil mengamankan 58 orang pelaku diduga anarko, yang terdiri dari 31 orang dewasa dan 25 pelajar dibawah umur,” ujar Fajar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.

Ia merinci, dari 31 orang dewasa itu, sebanyak 18 orang di antaranya sudah bekerja dan 13 orang belum bekerja. Sedangkan dari 25 pelajar dibawah umur, terdiri dari 16 pelajar SMK, sembilan orang pelajar SMP dan dua orang dibawah umur yang bukan pelajar dan belum bekerja.

Fajar menambahkan, dari 58 orang yang diamankan itu, sebanyak 53 orang merupakan warga Kabupaten Indramayu. Sedangkan lima orang lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

“Sebanyak 58 orang itu berencana melakukan tindakan anarkis di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka rencananya masuk ke dalam kelompok yang sedang melakukan unjuk rasa,” kata Fajar.

Diamankan di Berbagai Tempat

Fajar menyebutkan, para pelaku diamankan di berbagai tempat. Modus operandinya, para pelaku menerima informasi melalui media sosial dan Whatsapp, untuk bersama-sama masuk ke dalam kegiatan unjuk rasa.

Setelah itu, para pelaku akan melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan berbagai barang terlarang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima bom molotov, dua buah korek api, enam bilah senjata tajam, satu buah petasan kembang api, dua botol minuman keras, dua buah pilox, 50 unit handphone, dan tiga buah gulungan benang layangan.

“Dari hasil keterangan sementara, barang-barang itu akan digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, bom molotov rencananya digunakan untuk menyerang salah satu institusi. Sedangkan tiga gulungan benang layangan, nantinya akan digunakan untuk menjerat para petugas yang akan melakukan tindakan.

Polres Indramayu pun telah berkoordinasi dengan Kejari Indramayu terkait dengan penerapan pasal terhadap para pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius.

“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan, pihaknya bersama Forkopimda akan terus mengawal keamanan wilayah.

“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.

Dalam hal ini, kapolres Indramayu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aksi demokrasi dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan kita semua,” kata Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement