REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang wanita asal Jakarta dikabarkan melapor sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi yang mendapat laporan itu lantas melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut. Hasilnya lain dari yang dilaporkan.
Kepala Polsek (Kapolsek) Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan, laporan itu masuk pada Jumat (4/8/2023) melalui layanan pusat aduan 112 Bogor Siaga.
“Polres Bogor memberitahukan kepada kita bahwa ada perempuan seperti itu. Kita langsung siaga, kita langsung datang ke TKP, kita tanyakan. Ternyata memang ada perempuan tersebut, lalu kita bawa ke polsek, kita BAP,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (6/8/2023).
Kapolsek mengatakan, polisi meminta keterangan dari wanita berusia sekitar 27 tahun itu. Setelah didalami, kata dia, ternyata wanita tersebut bukanlah korban TPPO. Wanita tersebut ternyata hanya ditinggal oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, wanita tersebut awalnya jalan-jalan dari Jakarta ke Ciawi bersama laki-laki yang baru dikenalnya itu. Namun, setelah beraktivitas di Ciawi, laki-laki tersebut pulang sendiri, diduga karena merasa tidak cocok dengan wanita tersebut.
“Dia perkenalan, jalan-jalanlah ceritanya. Ternyata habis itu di situ enggak ada kecocokan, pisahlah masing-masing begitu. Ternyata pas mau pulang (ditinggal),” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, wanita tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada polisi atas perbuatannya membuat laporan palsu. Wanita itu kemudian kembali pulang ke Jakarta, dibekali ongkos oleh polisi.
“Akhirnya permohonan maaf dan klarifikasi. Kita kasih ongkos (pulang). Sejauh ini tidak ada (tindakan TPPO),” kata Kapolsek.