Sabtu 12 Aug 2023 16:33 WIB

Pengedar Cekokin Ratusan Warga Desa Mulyajaya dengan Tremadol dan Hexymer

Dua pengedar memberikan tramadol dan hexymer secara gratis pada warga sebagai sampel.

Petugas memperlihatkan barang bukti obat berbahaya golongan psikotropika jenis tramadol dan hexymer.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memperlihatkan barang bukti obat berbahaya golongan psikotropika jenis tramadol dan hexymer.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang dan aparat pemerintah daerah  menangani kasus ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, yang menjadi korban peredaran obat keras setelah kedapatan mengonsumsi tramadol dan hexymer.

"Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer," kata Kepala Desa Mulyajaya Endang saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, kemarin.

Dia mengatakan, setelah polisi menangkap dua warganya beberapa pekan lalu setelah terlibat dalam peredaran obat keras tertentu, pihaknya mendapat informasi mengenai siapa saja warganya yang telah mengonsumsi obat keras tertentu itu

"Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer. Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," katanya. 

Dia mengaku, sudah mencari tahu informasi ke masyarakat mengenai peredaran narkotika dan psikotropika di daerahnya. 

Di tengah kekhawatiran peredaran obat keras tertentu akan berdampak kepada kesehatan, Endang berpesan, agar warganya tidak takut, minder atau menghindar.

Ia menyebutkan kalau dua pengedar yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang mengedarkan tramadol dan hexymer dengan memberikan secara gratis kepada warga sebagai sampel.

Jadi obat keras itu ditawarkan sebagai obat penambah stamina atau dopping. Seperti dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia, dan sebagai obat ngantuk agar anak-anak bisa fokus belajar. Pengedarnya juga menyebutkan kalau obat keras tertentu itu mujarab bagi warga yang bekerja agar tidak mudah lelah.

Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengakui, kalau ada dua warga Desa Mulyajaya yang ditangkap pada 8 Maret 2023, karena mengedarkan obat keras tertentu. Masing-masing pelaku berinisial R dan W. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer.

"Dari hasil penangkapan tersebut, atas inisiatif kepala desa, melakukan penelusuran kepada warganya, kepala desa mendapatkan informasi adanya beberapa warganya yang sudah mengonsumsi obat tersebut," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement