Senin 14 Aug 2023 22:15 WIB

Police Goes to School, Cara Polres Sukabumi Kota Cegah Kenakalan Remaja

Polisi mengingatkan konsekuensi hukum ketika pelajar melanggar peraturan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Perwakilan pelajar SMA di Sukabumi mengikuti deklarasi antikekerasan di Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).
Foto: Dok.Republika
Perwakilan pelajar SMA di Sukabumi mengikuti deklarasi antikekerasan di Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, tengah menggencarkan program “Police Goes to School” sebagai salah satu upaya mencegah kenakalan remaja. Anggota kepolisian mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi agar para pelajar terhindar dari tindakan negatif atau melanggar hukum.

Saat kegiatan Police Goes to School, polisi menyampaikan sejumlah materi, antara lain soal ketentuan perundang-undangan. Seperti terkait tindak kekerasan atau penganiayaan, senjata tajam, juga peraturan perundang-undangan seputar perlindungan anak.

Baca Juga

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar sekolah,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Astuti Setyaningsih, Senin (14/8/2023). 

Polres Sukabumi Kota melaksanakan program Police Goes to School secara rutin setiap awal pekan. Kegiatan dilaksanakan saat upacara bendera atau pun waktu jeda kegiatan belajar mengajar.

Lewat program tersebut, Astuti mengatakan, diharapkan para pelajar di Sukabumi dapat menghindari perbuatan negatif atau melanggar hukum. Sebab, ketika melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kata dia, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo juga mengimbau para pelajar atau pemuda untuk tidak menongkrong hingga larut malam. Pasalnya, ada kerawanan terlibat dalam tindak kenakalan atau kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan di malam hari, khususnya yang melibatkan para pelajar sekolah,” kata Kapolres.

Para pelajar atau pemuda disarankan tidak keluar rumah larut malam apabila tidak ada hal penting. Kapolres mengatakan, jajarannya akan melakukan patroli untuk mengimbau para pelajar atau pemuda segera kembali ke rumah. 

Jika ditemukan pelajar atau pemuda yang menongkrong hingga lebih dari pukul 22.00 WIB, kata dia, akan diarahkan agar membubarkan diri. “Dasarnya mengimbau. Kalau ada yang kumpul, kita bubarkan,” kata Kapolres.

Kapolres pun meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Terutama ketika anak beraktivitas pada malam hari di luar rumah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement