Kamis 17 Aug 2023 12:41 WIB

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Besar Dibanding PNS Aktif, Ini Alasannya

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun khusus gaji pensiunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan perbedaan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil aktif dan para pensiunan. Hal ini dikarenakan gaji para pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar 12 persen, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja senilai Rp 52 triliun.

"Karena selain kenaikan gaji masing-masing K/L ada tunjangan kinerja dan ada K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja sehingga pertumbuhan gaji ASN, TNI, dan Polri delapan persen, pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja 12 persen,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/8/2023).

Sri Mulyani merincikan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun khusus gaji pensiunan, sebesar Rp 9,4 triliun khusus kenaikan gaji pegawai negeri sipil pusat, dan sebesar Rp 25 triliun bagi pegawai negeri sipil daerah.

"Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,” ucapnya.

Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. 

Presiden Joko Widodo berharap kenaikan gaji pegawai negeri sipil bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan untuk menjaga agar transformasi berjalan efektif diperlukan penguatan reformasi birokrasi.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi. (Novita Intan)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji ini sudah dipertimbangkan karena sudah cukup lama belum naik. Adapun kinerja pegawai negeri sipil juga harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis. 

Ke depan, lanjutnya, juga akan ada digitalisasi maka penerimaan pegawai negeri sipil yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. 

"Digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga pegawai negeri sipil yang tidak produktif," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement