Senin 21 Aug 2023 14:29 WIB

Komisi IV DPRD Jabar Nilai Perda tentang Kepemudaan tak Efektif

Para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra H Daddy Rohanady
Foto: Istimewa
Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra H Daddy Rohanady

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jabar dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia tentu menghadapi banyak masalah, termasuk urusan generasi muda atau kepemudaan. Dengan jumlah penduduk hampir 50 juta dan heterogen, pembangunan di Provinsi Jabar memang menjadi lebih kompleks terutama yang akan dihadapi oleh para pemuda.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady, melihat berbagai tantangan tersebut Jabar lantas melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal. Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 

Daddy mengatakan, jika melihat umur Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan tersebut sudah berusia lebih dari lima tahun. "Namun, tampaknya Perda tersebut tidak juga bisa digolongkan sebagai perda yang efektif," ujar Daddy yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar, Senin (21/8/2023).

Memang, menurut Daddy, semua tetap bergantung pada sinergitas yang dibangun antara semua pemangku kepantingan. Efektif tidaknya sebuah Perda, akan berkaitan dengan seberapa kuat kohesivitas yang dibangun untuk mewujudkan cita-cita mulia itu.

"Tapi, jika tidak, peraturan apa pun hanya akan menjadi tumpukan kertas belaka," katanya.

Padahal, kata Daddy, dilahirkannya Perda Nomor 8/2016 ini bertujuan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda. Agar, menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabar. 

"Terutama, saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Fungsi Perda Nomor 8/2016, kata dia, adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan. Serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat. "Seharusnya Perda ini bisa lebih diefektifkan," katanya.

Karena, kata dia, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu, mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya. 

"Artinya, para pemuda tersebut tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Jadi, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement