Rabu 23 Aug 2023 16:08 WIB

Jasa Raharja Ogah Beri Santunan 7 Pemotor Lawan Arus yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung

Pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tak layak mendapatkan santunan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Pasca kecelakaan lalu lintas antara truk dan tujuh pengendara motor yang melawan arah pelanggaran lalu lintas masih kerap dilakukan di jalan tersebut. Pengendara motor lebih memilih melawan arah untuk mempersingkat jarak tempuh menuju tempat tujuan meskipun dapat membahayakan keselamatannya maupun pengendara lain.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Pasca kecelakaan lalu lintas antara truk dan tujuh pengendara motor yang melawan arah pelanggaran lalu lintas masih kerap dilakukan di jalan tersebut. Pengendara motor lebih memilih melawan arah untuk mempersingkat jarak tempuh menuju tempat tujuan meskipun dapat membahayakan keselamatannya maupun pengendara lain.

REPUBLIKA.CO.ID,

Bos Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Baca Juga

Jasa Raharja Ogah Bayar Santunan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 7 Pengendara Motor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung tak akan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga, tujuh motor pengendara motor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) tidak akan mendapatkan santunan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan tentang kepatuhan masyarakat  berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

Dia menyampaikan sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur). Selain itu ada juga korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Karena itu, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Rivan berharap hal ini dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pengendara yang ditabrak truk di Lenteng Agung tidak layak mendapatkan santunan. Firman yang prihatin atas peristiwa tersebut menyatakan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement