Selasa 29 Aug 2023 06:33 WIB

Jasad Imam Masykur Dibuang di Waduk Jatiluhur dan Hanyut Sampai Karawang

Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan adalah anggota TNI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri).
Foto: Dok Pendam Jaya
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pomdam Jaya/Jayakarta telah mengamankan, tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka membuang jasad korbannya ke sebuah jembatan di Waduk Jatiluhur, di Purwakarta, Jawa Barat.

"Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD," jelas Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8). 

Baca Juga

Irsyad mengatakan, tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. 

"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," papar Isyad

Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat. 

Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif. 

"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad.

Oknum anggota Paspampres tersebut terancam hukuman mati....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement