Selasa 29 Aug 2023 06:14 WIB

Motif dan Modus Tiga Anggota TNI Culik Lalu Bunuh Imam Masykur

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri).
Foto: Dok Pendam Jaya
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun).  Mereka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur. Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan. 

(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8). 

Baca Juga

Hanya saja dalam pelaksanaannya, kata Isryad, kelewatan sehingga menyebabkan korban Imam Masykur meninggal dunia. Namun dia belum dapat membeberkan bagaimana ketiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kehilangan nyawanya. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Ya penganiayaan, detailnya saya belum bisa lihat karena dalam proses pemeriksaan. Hasil autopsi belum keluar,” kata Irsyad.

Lanjut Isryad, ketiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Mereka telah diamankan dari kesatuannya masing-masing untuk diperiksa dan diadili atas perbuatannya.

"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," ucap Isyad.

Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat. 

Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif. 

"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad. 

Panglima TNI akan menghukum mati pelaku oknum Paspampres...>>>

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement