REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap dua warga Kabupaten Ciamis yang diduga mempromosikan sarana untuk bermain judi slot secara daring atau online. Kedua pelaku diduga mempromosikan judi slot melalui akun media sosial pribadi untuk mendapat keuntungan.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan patroli siber yang dilakukan polisi. Usai memiliki sejumlah bahan, polisi akhirnya menangkap dua orang warga, masing-masing berinisial AH (25 tahun) dan S (21), pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Keduanya diduga mempromosikan judi slot dengan akun medsosnya," kata Tony saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel yang digunakan para pelaku sebagai sarana mempromosikan judi slot.
Tony menjelaskan, para pelaku menampilkan tautan atau link melalui akun Instagram miliknya. Dari aktivitasnya itu, para pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 1,5 juta per bulan. "Apabila ada yang klik dan daftar, akan ada bayaran tambahan," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, para pelaku sudah mempromosikan judi slot itu selama empat atau lima bulan terakhir. Para pelaku itu mengaku diajak melakukan promosi judi slot oleh orang tak dikenal. Polisi disebut masih akan terus mengembangkan kasus itu.
Sementara itu, kedua pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata dia.