REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik situs judi online (Judol) jaringan Kamboja dengan dua orang tersangka yang diamankan berinisial JH dan A. Barang bukti yang disita sejumlah rekening bank berisi deposito judi online dan perangkat lunak judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua orang tersangka telah ditangkap yaitu berinisial JH dan A di Tangerang, Banten awal Mei kemarin dalam kasus praktik situs judi online. Ia menuturkan JH memiliki peran sebagai marketing yang mempromosikan situs judi online jaringan Kamboja.
"Tugasnya (JH) melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di media sosial dan melakukan monitorin perkembangan dan penyebaran situs judi online," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Sedangkan tersangka S memiliki peran untuk membuat rekening yang menyimpan deposito situs judi online. Pihaknya sendiri masih mendalami jumlah uang deposito yang terkumpul di rekening-rekening tersebut.
Direktur Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan JH sempat bekerja sebagai supervisor marketing situs judi online di Kamboja tahun 2022. Ia menyebut informasi tersebut berasal dari paspor tersangka JH yang terdapat riwayat bepergian ke Kamboja dan kartu kerja. "Bekerja di Indonesia Jakarta sejak tahun 2023 sampai tertangkap. Ini bagian dari jaringan Kamboja sebagai telemarketing. Kalau di Kamboja supervisor telemarketing judol," kata dia.
Dalam sebulan, kata dia, tersangka JH mendapatkan keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk orang yang bermain judi online dan menyimpan deposito. Sedangkan A mendapatkan keuntungan Rp 5 juta tiap membuat satu rekening untuk menampung deposito situs judi online. "Situs judi online dioperasikan di Kamboja, sudah diajukan untuk diblokir," katanya.
Mereka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juncto pasal 55 ayat ke KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya