REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan pria berinisial E (34 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita. Tersangka bahkan merekam tindakan penganiayaan itu dan mengunggahnya di media sosial.
Perekaman video tindakan penganiayaan anak itu dilaporkan dilakukan di Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Ahad (27/8/2023). Video itu lantas viral di media sosial.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti, yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya, maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Dalam keterangan persnya, Selasa (29/8/2023), Kapolres menjelaskan, awalnya korban bersama kakaknya tengah di luar untuk jajan. Namun, karena tidak diberi, korban menangis dan minta digendong. Sesampainya di rumah, korban masih menangis.
Menurut Kapolres, diduga merasa emosi karena anaknya rewel, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anaknya itu. Tersangka memvideokan tindakannya itu. “Lalu yang bersangkutan meng-upload di akun Facebook-nya, dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya,” kata dia.
Istri tersangka merupakan pekerja migran di Arab Saudi dan sudah bekerja di sana selama kurang lebih satu setengah tahun. Tersangka diduga kesal terhadap istrinya itu, yang sudah lama tidak pulang dan diduga tidak lagi memperhatikan anak-anaknya.
Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disebut diancam pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 72 juta.