REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan suami istri (pasutri) asal Tangerang berinisial IW dan MZ nekat menyandera seorang ibu berinisial T dan kedua anaknya asal Bogor di rumah mereka. Mereka kesal karena suami dari korban belum membayar utang Rp 11 juta sisa dari pembelian kendaraan Luxio yang dijual seharga Rp 30 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyanderaan atau penculikan yang dilakukan IW dan MZ terhadap T berawal dari urusan bisnis antara tersangka dengan suami korban. Suami korban pada 7 Agustus lalu menjadi perantara take over kendaraan luxio milik tersangka ke Kristiono seharga Rp 30 juta.
Selanjutnya, dia mengatakan, pembayaran awal telah dilakukan sebesar Rp 19 juta dan sisanya Rp 11 juta akan dilunasi dalam jangka waktu dua pekan. Namun, di perjalanan suami korban dan pembeli Kristiono sulit dihubungi.
Akhirnya, tersangka IW bersama suaminya dan dua rekannya mendatangi rumah suami korban di Kampung Limus, Kabupaten Bogor dan tidak didapati yang bersangkutan. Tersangka pun kembali mendatangi rumah suami korban dan didapati suaminya.
"Terlihat pelapor (suami korban) ada di luar rumah sehingga Dody (rekan tersangka meletuskan tembakan senjata dua kali. Namun, pelapor tidak ada akhirnya tersangka membawa korban T bersama anaknya serta dua unit motor," ucap dia, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, para tersangka membawa korban tanpa seizin dan persetujuan dari suami yang bersangkutan. Mereka membawa korban ke rumah tersangka di Tangerang.
"Korban ditempatkan di rumah 10 hari sampai dijemput oleh Reskrimum Polda Jabar," kata dia.
Dia mengatakan, pasutri tersebut melakukan penyanderaan karena kesal utanyg suami korban tidak dibayar. Sehingga, mereka berpikir untuk membawa korban sebagai jaminan.
Pihaknya pun tengah mendalami terkait kepemilikan senjata yang diletuskan di rumah suami korban apakah senjata api atau air softgun. Termasuk mendalami rekan-rekan tersangka yang membantu penculikan.
Akibat perbuatannya pasutri dijerat pasal 328 tentang penculikan dan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan. Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku IW mengaku, membawa istri dan kedua anak dari pelapor karena ingin bermusyawarah terkait penjualan mobilnya. Namun, dia mengaku terus menunggu tapi suami korban tidak pernah datang.
"Ternyata ditunggu nggak datang sampai saya jemput beralasan terus pak. Sampai akhirnya saya culik agar suaminya ini datang ke rumah," kata dia.