Kamis 31 Aug 2023 15:05 WIB

DPRD Maluku Konsultasikan Raperda BPD ke DPRD Jabar

Provinsi Jabar memiliki BPD terbesar di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menjawab sejumah pertanyaan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam studi bandingnya ke DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (29/8/2023).
Foto: Dok, Sekretariat DPRD Jabar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menjawab sejumah pertanyaan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam studi bandingnya ke DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi rujukan sejumlah DPRD provinsi. Belum lama ini, Komisi III DPRD Provinsi Maluku berkunjung dan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jabar terkait rancangan peraturan daerah tentang bank pembangunan daerah (BPD).  

Kedatangan mereka diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menuturkan, studi banding yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Maluku berkaitan dengan rencana penerbitan perda tentang PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

‘’Mereka hendak mencari informasi dari Peraturan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Perda Bank BJB,’ ujar Sugianto dalam siaran pers, belum lama ini. Selain itu, dalam pertemuan juga dibahas soal penjajakan Kelompok Usaha Bank atau KUB PT Bank Maluku dan Maluku Utara dengan Bank BJB.

KUB tersebut, kata Sugianto, merupakan salah satu skema penguatan permodalan yang disyaratkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun.

‘’PT Bank Maluku dan Maluku Utara itu harus menambah modal intinya, dan gak mungkin menambah modal sampai sebesar itu,’’ ujar Sugianto, Selasa (29/8/2023). Dalam POJK tersebut, tutur dia, apabila bank umum atau bank pembangunan daerah (BPD) tidak bisa memenuhi ketentuan modal inti, maka konsekuensinya bank umum atau BPD harus turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Agar tidak turun kelas menjadi BPR, maka pihaknya mengajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menjajaki skema KUB dengan Bank BJB. Alasannya, Bank BJB tidak hanya kuat dari sisi permodalan, tetapi juga pengalaman.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menjelaskan, maksud dan tujuan studi banding ke DPRD Jabar, yakni untuk mendapatkan pedoman atau pembanding terkait Perda BPD. Pihaknya mengaku tengah membahas Rancangan Perda tentang PT Bank Maluku dan Maluku Utara. "Kami ingin menanyakan konsep perda Bank BJB agar ada semacam pedoman),’’ kata Benhur.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement