Kamis 07 Sep 2023 13:00 WIB

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (7/9/2023). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung ACLC KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Ali mengatakan, Dahlan bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah pegawai PT Pertamina. 

KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement