Jumat 08 Sep 2023 05:00 WIB

KPK Periksa Cak Imin, Politikus PDIP: Hukum tidak Boleh Jadi Alat Politik

Tidak boleh lagi ada orang yang punya kuasa memanfaatkan hukum sebagai alat politik.

Rep: Febriyan A/ Red: Agus Yulianto
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait kasus rasuah pengadaan tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut Masinton, hukum tidak boleh dijadikan alat politik. 

"Penting buat kita menjaga kewarasan demokrasi kita. Hukum tidak boleh jadi alat tekan politik, kita harus jaga. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen politik. Hukum ya untuk keadilan, hukum harus memberikan kepastian dan kemanfaatan," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

Menurut anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu, tidak boleh lagi ada orang yang punya kuasa memanfaatkan hukum sebagai alat politik seperti saat era otoritarian. Dia menegaskan, semua orang punya hak untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden. 

Masinton menganggap, janggal pemanggilan Cak Imin oleh KPK atas kasus yang sudah terjadi sekitar 12 tahun lalu di lingkungan Kemenaker itu. Sebab, menurut dia, tidak butuh waktu puluhan tahun untuk mengusut kasus korupsi pengadaan barang semacam itu. 

"Kalau ada kasus hukum, ya jangan kasus hukum yang 11 tahun, 12 tahun lalu. Kalau mau kita lihat, itu kan pengadaan barang, bukan korupsi yang terstruktur, tersistematis sehingga butuh investigasi puluhan tahun. Bukan korupsi dalam skala itu," ujar Masinton. 

"Ini (kasus) pengadaan barang. (Seharusnya) diaudit, hasil auditnya kalau ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum ya sudah saat itu (ditindak). Itu lah hukum memberikan kepastian. Bukan ditabung untuk kemudian suatu saat dibuka-buka," ujarnya menambahkan. 

Masinton mengklaim, pernyataannya itu bukanlah bentuk dukungan terhadap Cak Imin. Hal itu disampaikannya demi menghadirkan kepastian hukum agar Indonesia beranjak maju sebagai bangsa beradab. 

Pernyataan Masinton ini terbilang menarik mengingat posisi partainya yang berseberangan dengan Cak Imin. Anies Baswedan dan Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang diusung Partai Nasdem dan PKB. Sementara itu, partainya Masinton, PDIP, mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres Pilpres 2024. 

Duet Anies-Imin dideklarasikan pada Sabtu (2/9/2023) lalu. Tak lama setelah itu, KPK memanggil Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di lingkungan Kemenaker. 

Namun, Cak Imin tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023). Setalah mendapatkan surat pemanggilan kedua, Cak Imin mendatangi Gedung Merah Putih KPK pagi tadi, Kamis. 

Kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI itu diduga terjadi pada tahun 2012. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement