REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kehebohan terjadi di grup media sosial (medsos) tentang tawaran pinjaman atau kredit dari bank ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII usai menerima keputusan, Senin (8/12/2025). Pro kontra terjadi di kalangan PPPK paruh waktu, ada yang mendukung maupun yang menolak karena dinilai konsumtif.
Uang pinjaman yang dapat dikredit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dengan batas waktu pinjaman satu tahun. Angsuran tiap bulan bervariasi tergantung pinjaman yang diambil mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 4 juta.
Menanggapi hal itu, pengamat anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman mengatakan lembaga keuangan banyak menyasar aparatur sipil negara (ASN) untuk menawarkan pinjaman karena memiliki risiko lebih aman dari sisi keuangan. Ia menuturkan tawaran tersebut pun mendapatkan sambutan dari para ASN.
"Paling mudah tawaran gitu (pinjaman) kepada ASN karena ASN yang paling aman (keuangan) dan ini mendapat sambutan terutama yang sudah mendapatkan status paruh waktu," ucap dia dihubungi, Senin (8/12/2025).
Sekalipun berstatus PPPK paruh waktu, ia mengatakan bank melihat terdapat kepastian pendapatan minimal setahun. Selanjutnya, ia mengatakan bakal terdapat perpanjangan status PPPK.
"Cara seperti itu kurang elok dihadapkan nanti perilaku konsumtif," kata dia.
Dengan situasi itu, ia menilai konsentrasi para PPPK akan terbagi bahkan buyar karena memiliki beban pinjaman yang harus dibayar. Ia menilai hal itu kurang bagus dan lebih baik ditunda terlebih dahulu bagi PPPK. Nandang mengatakan lebih baik para PPPK paruh waktu memakai pinjaman kepada koperasi dan menjadi anggotanya.