Senin 18 Sep 2023 14:40 WIB

Jokowi Punya Informasi Intelijen, Muhaimin: Bagian dari Kewajibannya

Informasi intelijen yang diterima Presiden Jokowi tidak melanggar aturan. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kiri) dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di kantor DPP PKS, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kiri) dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di kantor DPP PKS, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memiliki informasi intelijen dari berbagai sumber mengenai kondisi partai politik. Termasuk keinginan dari parpol tersebut.

Dia sendiri menanggapi santai pernyataan Jokowi tersebut. Bahkan, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tugas Jokowi sebagai kepala negara dalam menjamin berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tentu sebagai Presiden pasti memiliki informasi laporan yang lengkap tentang orientasi arah dan kebijakan partai. Ya tentu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ingin menjadi bagian dari kewajibannya untuk supaya proses demokrasi ini terjaga," ujar Muhaimin kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Kendati demikian, arah dan keputusan soal koalisi merupakan hak dari kedaulatan partai politik. Ia yakin, Jokowi sebagai Presiden juga menghormati hak tersebut jelang Pemilu 2024.

"Dan AMIN Insya Allah akan terus bekerja merebut hati rakyat, membuat ide dan gagasan, serta rencana-rencana buat Indonesia 2024," ujar bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Anies Rasyid Baswedan itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, setiap kepala negara, termasuk Jokowi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi intelijen. Menurut dia, data intelijen mengenai pergerakan parpol yang disampaikan kepada presiden tidak ada kaitannya dengan Jokowi bakal cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Mahfud menyebut, laporan ke presiden mengenai kondisi parpol tidak hanya dilakukan jelang pemilu. Namun, dia menjelaskan, informasi intelijen harus disampaikan kepada presiden setiap saat.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, informasi intelijen yang diterima Presiden Jokowi tidak melanggar aturan. Sebab, hal ini dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen. Itu ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.

"Bahkan menurut undang-undang, BIN itu bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi, wajar kalau presiden tahu tentang apa saja. Oleh sebab itu, ya kita harus hati-hati, pejabat, politikus dan sebagainya, presiden itu tahu semuanya," kata dia menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement