Rabu 20 Sep 2023 13:02 WIB

 Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek Terima Santunan Rp 434 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin (kanan)  saat serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbud di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin (kanan) saat serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbud di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta. Santunan ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana," ujar Zainduin dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/9/2023).

Menurut Zainudin, sudah menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya. Dia mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. "Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN," ujarnya

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Suharti pun, menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan," katanya.

Menurutnya, pihaknya memastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf terlindungi.

Suharti menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” paparnya.

Menurut Suharti, Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

Di tempat yang berbeda Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, sejalan apa yang yang menjadi komitmen di tingkat pusat, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat terus berkolaborasi dengan Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas pendidikan baik di Provinsi, maupun Kab/Kota untuk memastikan seluruh PPNM. 

Termasuk, kata dia, Guru dan Tenaga Kependidikan, mendapatkan Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Harapannya para pekerja ini dapat berkontribusi lebih besar untuk kualitas pendidikan anak bangsa dengan bekerja lebih tenang & produktif karena ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Romie Erfianto.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement