Rabu 20 Sep 2023 14:57 WIB

Walkot Depok Wanti-wanti untuk tidak Politisasi Isu Penggerudukan Kapel 

Pengurus Kapel hanya perlu mengurus persyaratan administrasi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat konferensi pers tentang perizinan rumah ibadah, Selasa (19/9/2023). Ia menjelaskan terkait izin penggunaan ruko sebagai kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat konferensi pers tentang perizinan rumah ibadah, Selasa (19/9/2023). Ia menjelaskan terkait izin penggunaan ruko sebagai kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan isu penggerudukan Kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Cinere terjadi karena adanya kesalahpahaman. Dia mengingatkan, agar isu ini tidak dipolitisasi untuk kepentingan pihak sesaat.

"Saya buka saja, ketika kita mengundang pertemuan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dengan masyarakat dan pihak gereja, yang datang siapa? Orang politik. Jangan dipolitisasi ini masalah, kalau yang berani-berani mempolitisasi akan tahu rasanya sendiri," kata Mohammad Idris saat menjelaskan tentang perizinan rumah ibadah di Balaikota Depok, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, untuk menjadi orang dengan kedudukan tinggi, tidak boleh dengan cara merendahkan orang lain. Begitu juga untuk menjadi orang baik, tidak boleh dengan cara menjelekkan orang lain.

"Kalau orang ingin jadi petinggi, jangan merendahkan orang lain. Kalau anda ingin menjadi orang baik di tengah bangsa ini, jangan jelek-jelekkan orang lain pasti dia akan dijelek-jelekkan Tuhan, pasti itu, lihat saja nanti. Mereka yang coba-coba mempolitisasi ini nggak akan terpilih lagi nanti, Tuhan tahu," katanya.

Isu pelarangan ibadah jemaat di sebuah Kapel di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere banyak diperbincangkan belakangan ini. Isu tersebut muncul setelah lokasi itu didatangi sejumlah warga pada Sabtu (16/9/2023) yang menolak keberadaan kapel. 

Idris menjelaskan, bahwa tidak ada larangan beribadah, pengurus Kapel hanya perlu mengurus persyaratan administrasi seperti kelayakan gedung ruko yang dipakai untuk ibadah. Sehingga tidak ada larangan ibadah seperti yang ramai diisukan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement