REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sinergi Foundation menerima surat keputusan (SK) yang menjadi legalitas sebagai lembaga amil zakat (LAZ) skala provinsi. Sinergi Foundation mengurus perpanjangan izin operasional LAZ ini sebagai bentuk upaya menjaga kredibilitas.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur kepada CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan, pada Senin (18/9/2023).
Bagi Asep, SK LAZ skala provinsi yang baru diperbarui ini adalah amanah para stakeholder agar memperbaiki sisi tata kelola, yang berorientasi pada aman NKRI, aman syar’i, dan aman regulasi, serta melakukan evaluasi terhadap program-program Sinergi Foundation agar berdampak besar terhadap penerima manfaat.
“Aman NKRI, aman syar’i, dan aman regulasi yang dimaksud adalah agar memperbaiki tata kelola untuk menghadirkan good foundation governance, yaitu tata kelola lembaga yang baik,” kata Asep, dalam keterangan resmi Sinergi Foundation.
Sinergi Foundation merupakan lembaga filantropi Islam yang mengelola dana zakat, infak, wakaf, dan dana kemanusiaan lainnya. Sejak 2011, Sinergi Foundation disebut berkomitmen mengoptimalkan semangat kolaborasi dan potensi sumber daya lokal untuk meluaskan kebermanfaatan.
Koordinator Legal Sinergi Foundation, Abdul Rojak, menjelaskan, Sinergi Foundation berjalan atas dasar hukum Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perizinan dan pengelolaan tersebut mengalami perubahan dan pembaruan hingga lembaga berjalan per lima tahun.
Menurut Abdul, untuk menjaga kredibilitas di tengah masyarakat, Sinergi Foundation mengikuti rekomendasi perpanjangan izin operasional LAZ. Sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
Abdul mengatakan, Sinergi Foundation memenuhi langkah audit dengan hasil wajar tanpa pengecualian. “Untuk melakukan perpanjangan izin operasional LAZ, harus melakukan audit. Alhamdulillah, Sinergi Foundation sudah melalui tahapan itu. Selanjutnya verifikasi faktual ke program-program yang berjalan. Program yang disurvei, di antaranya SPM (Sinergi Pelayanan Masyarakat) dan RBC (Rumah Bersalin Cuma-Cuma),” kata dia.
Setelah melalui tahap verifikasi faktual, visitasi, dan asistensi yang dihadiri oleh pihak Baznas dan Kemenag RI, Sinergi Foundation mendapatkan rekomendasi perpanjangan legalitas LAZ. Rekomendasi tersebut mengacu Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Abdul mengatakan, Sinergi Foundation dinyatakan sebagai LAZ yang mendapatkan legalitas hukum melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 946 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Semai Sinergi Umat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2023. Kemudian dilakukan serah terima berkas SK tersebut dari Kemenag kepada pimpinan Sinergi Foundation.