Rabu 20 Sep 2023 19:53 WIB

Bapemperda DPRD Jabar Harap Raperda Kepariwisataan Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Raperda bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan, termasuk menumbuhkan sektor pariwisata.
Foto: DPRD Jabar
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan, termasuk menumbuhkan sektor pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan, termasuk menumbuhkan sektor pariwisata. 

“Sehingga (sektor pariwisata) mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat, serta mendorong penyelenggaraan kepariwisataan yang berlandaskan pada pemenuhan hak asasi manusia,” kata Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung, Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini lanjut R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, memperoleh manfaat dari sektor pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata. 

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat pun bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi dengan pembangunan nasional dan dilakukan dengan sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan hidup juga kepentingan nasional. 

“Dan mendorong kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian atau saling berkaitan dengan hak asasi manusia,” jelas Yunandar, dalam siaran persnya. 

Terutama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Barat. 

Diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai usul atau prakarsa DPRD Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Senin 18 September lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement