REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Kejadian kebakaran terbilang marak di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada musim kemarau ini. Bahkan, dalam sehari terkadang sampai lebih dari satu kejadian kebakaran.
Petugas UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mesti bekerja keras membantu masyarakat menangani kejadian kebakaran. Menurut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, maraknya kejadian kebakaran membuat sejumlah petugas kelelahan, sampai nyaris pingsan di lokasi.
Ada juga yang sampai dirawat di rumah sakit. “Ada empat orang yang dirawat di rumah sakit minggu kemarin karena kelelahan,” ujar Khadafi, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan data UPT Damkar Kabupaten Kuningan, sejak Januari 2023 hingga 20 September lalu terdata 191 laporan kejadian kebakaran. Sampai satu hari sebelumnya atau 19 September, masih terdata 185 laporan kejadian kebakaran.
Ada bermacam kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan. Sejauh ini, paling banyak kebakaran lahan/kebun, 105 kejadian. Kemudian kebakaran rumah 55 kejadian, kebakaran kandang ayam/kambing/sapi sembilan kejadian, kebakaran pabrik tujuh kejadian, kebakaran gudang empat kejadian, dan kebakaran gedung sekolah/yayasan dua kejadian.
Selain itu, sembilan kejadian kebakaran lain-lain. Seperti kebakaran kios burung, warung, pohon, mobil atau motor, gerobak dagangan, dan gardu listrik. “Total kerugian yang timbul akibat seluruh kejadian kebakaran itu mencapai Rp 15.993.414.500,” kata Khadafi.
Salah satu pemicu kebakaran ini diduga aktivitas warga yang melakukan pembakaran. Seperti melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan. Dalam kondisi kering akibat musim kemarau, api mudah merembet, sehingga memicu kebakaran meluas.
Khadafi mengaku geram dengan kejadian kebakaran yang diduga dipicu secara sengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab ini. Ia mengatakan, pihaknya pun mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus kebakaran lahan.
Khadafi mengingatkan, ada sanksi bagi orang yang membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuannya dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Mengantisipasi kejadian kebakaran lahan, Khadafi meminta dukungan dari pihak kecamatan dan desa untuk memperkuat pengawasan, juga penindakan terhadap oknum yang melakukan pembakaran.