REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor, Jawa Barat, masih menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kasus bayi tertukar. Polisi menindaklanjuti laporan dari pihak ibu yang bayinya tertukar terhadap korporasi Rumah Sakit (RS) Sentosa Bogor.
“Terkait dengan bayi tertukar, kami masih melakukan penyelidikan. Masih permintaan beberapa keterangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan di Markas Polres Bogor, Selasa (3/10/2023).
Ilham tidak siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Teranyar, ada 12 saksi yang diperiksa. Polres Bogor juga sempat berencana memanggil direktur RS Sentosa. “Masih kita agendakan pemeriksaan beberapa saksi lainnya,” kata Ilham.
Bayi yang tertukar kini sudah diserahkan kepada orang tua biologisnya. Namun, pihak korban melaporkan korporasi RS Sentosa Bogor kepada polisi dengan Pasal 277 KUHP terkait dugaan penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya mengatakan, polisi tetap menindaklanjuti laporan dari ibu bayi tertukar terhadap korporasi RS Sentosa Bogor.
“Insyaallah, ke depan kami intensifkan, kami perdalami apa-apa yang menjadi kekurangan, sehingga kami bisa menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kapolres di Markas Polres Bogor, Jumat (29/9/2023).
Menurut Kapolres, Polres Bogor akan berkoordinasi para ahli dan dewan pakar terkait laporan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Kita mau menaikkan penyidikan itu kami harus hati-hati benar karena kita melihat ini kasus secara scientific crime investigation, sehingga nanti penanganannya benar-benar tepat,” kata Kapolres.