REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan pelaku utama pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang pada 18 Agustus 2021. Dia adalah Yosep Hidayah suami korban dan M Ramdanu keponakan korban.
Bahkan, Polda Jabar telah menetapkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama anak dari Mimin dan Abi (anak dari Mimin).
"Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan diduga kuat yaitu suami korban YH karena terdapat bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, pelaku langsung ditahan.
"Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku, maka dilakukan penahanan," kata dia.
Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap MR didapati bahwa baju dengan bercak darah dipakai YH saat mengajak MR ke rumah korban. Penyidik sudah memiliki bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.
"Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," kata dia.
Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditahan sedangkan MR ditahan di tempat khusus. MR sendiri mengajukan justice collaborator. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, M, A dan A masih belum ditahan.