Rabu 18 Oct 2023 11:42 WIB

Ditahan, Suami dan Keponakan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penyidik saat ini tengah mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan, 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) menjelaskan lima orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (18/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) menjelaskan lima orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (18/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menahan tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus tahun 2021. Sedangkan tersangka lainnya Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi tidak ditahan.

Yosep Hidayah merupakan suami dari Tuti dan ayah dari Amalia. M Ramdanu merupakan keponakan Yosep. Mimin merupakan istri kedua Yosep dan anak tiri Yosep Arighi dan Abi.

Baca Juga

"Dari lima tersangka dua ditahan yaitu YH dan MR," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Ia menuturkan, istri kedua pelaku dan dua anak tirinya belum ditahan. Namun, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MR ditahan di tempat khusus.

"Istri muda dan dua anaknya tidak ditahan namun sudah ditetapkan tersangka," kata dia.

Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Surawan mengatakan belum terdapat tersangka baru. Namun, masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Terkait kondisi tempat kejadian perkara sudah bersih saat kejadian, ia menuturkan MR membersihkan tempat kejadian perkara, termasuk membersihkan percikan darah dan memasukkan baju-baju. 

Sedangkan permintaan justice collaborator dari MR, ia mengatakan masih menunggu jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement