Rabu 18 Oct 2023 18:16 WIB

DLH Bogor Turunkan Tim Gabungan Selidiki Pencemaran Sungai Cileungsi

DLH Kabupaten Bogor juga berencana membuat tiga pos jaga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) meninjau pencemaran di Sungai Cileungsi, Senin (11/9/2023).
Foto: Dok KP2C
Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) meninjau pencemaran di Sungai Cileungsi, Senin (11/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Merespons laporan soal pencemaran di Sungai Cileungsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan. DLH juga berencana membuat tiga pos jaga untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga yang mendapati lagi pencemaran Sungai Cileungsi berupa busa dan buih, yang diduga berasal dari limbah pabrik. DLH menindaklanjuti laporan itu dengan menurunkan tim gabungan.

Baca Juga

“Kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas. Diharapkan kinerja tim membuahkan hasil,” kata Bambam, Rabu (18/10/2023).

Menurut Bambam, tim akan menyelidiki titik awal pencemaran dan memastikan sumbernya. Jika ditemukan bukti, kata dia, DLH akan melakukan penindakan.

“Jadi, kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ya kita cek IPAL-nya,” kata Bambam.

Terkait penindakan, Bambam mengatakan, sesuai kewenangan, DLH Kabupaten Bogor hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau industri yang menghasilkan limbah dan mencemari lingkungan. Adapun soal penutupan pabrik atau industri yang melakukan pencemaran lingkungan, kata dia, bukan wewenang DLH.

Menurut Bambam, DLH akan berkoordinasi dengan penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran lingkungan, yang juga berdampak terhadap masyarakat sekitarnya ini.

“Jadi, nanti DLH tugasnya sidak (inspeksi mendadak) lokasi, lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar, kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Bambam.

Pada Agustus 2023, warga yang bermukim di sekitar Sungai Cileungsi dan Cikeas mengeluhkan air sungai yang berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) melakukan penelusuran untuk mencari sumber pencemaran sungai itu, dari hulu ke hilir.

Ketua KP2C, Puarman, mengatakan, pencemaran Sungai Cileungsi ini sudah berlangsung lama, bahkan lebih dari lima tahun. Ia menilai, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini tidak efektif karena pencemaran yang diduga dari limbah industri selalu terjadi dan berulang.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut menyoroti laporan soal pencemaran Sungai Cileungsi di wilayah Kabupaten Bogor ini. Direktorat Jenderal HAM menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement