Rabu 18 Oct 2023 21:43 WIB

Dipasang Sembarangan, Ribuan APS Peserta Pemilu di Bandung Ditertibkan

Para peserta pemilu diminta memasang APS dan APK sesuai aturan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Foto: Republika/Edi Yusuf
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) bertebaran di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, menjelang momen pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Ternyata banyak di antaranya yang dipasang sembarangan, sehingga dinilai mengganggu estetika kota maupun kenyamanan publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sepanjang 2023, jajarannya menertibkan ribuan APS atau APK peserta pemilu yang menyalahi ketentuan. Penertiban berlandaskan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga

“Kita tertibkan, misalkan ada di media tengah jalan, diikat di tiang, diikat di pohon, dipaku. Nah, itu yang kita tertibkan. Sejauh ini, dari Januari sampai Oktober, itu sudah ada enam ribuan lebih yang ditertibkan, baik banner, baliho, spanduk,” kata Rasdian, Rabu (18/10/2023).

Rasdian mengatakan, APS atau APK yang menyalahi ketentuan ini seakan-akan tidak berkurang, meski sudah dilakukan penertiban. “Ya memang kondisinya kayaknya terkesan tidak ada ketertiban karena memang setelah ditertibkan ada lagi, ada lagi, tapi kita terus tertibkan lagi,” katanya.

Menurut Rasdian, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung terkait pemasangan APS atau APK. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung juga, kata dia, telah mengeluarkan surat kesepakatan dengan para partai politik (parpol) tentang kawasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk penempatan APS atau APK.

“Sebetulnya sudah ada kesepakatan di dalam surat kesepakatan yang dibuat oleh Kesbangpol itu pada tanggal 13 Juli 2023, dan itu harusnya dipatuhi,” kata Rasdian.

Rasdian mengatakan, terkait pemasangan reklame juga diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Misalnya, kawasan yang tidak boleh itu kekuasaan khusus begitu, seperti kantor pemerintahan, kantor polisi, TNI, dan tempat ibadah. Kawasan tematik diperbolehkan, tapi penempatannya tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban umum,” kata Rasdian.

Radian mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban APS ataupun APK yang melanggar ketentuan. “Pemasangan juga dilarang dipaku atau diikat di pohon, di lampu lalu lintas, tiang PLN, itu tidak boleh. Nanti kita tertibkan yang seperti itu,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement