Selasa 24 Oct 2023 11:43 WIB

Kasus 'Kardus Durian' tak Bakal Laku di Pilpres 2024, Ini Kata Muhaimin

Muhaimin tak khawatir jika kasus 'kardus durian' diungkit kembali.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar.
Foto: Republika/Prayogi
Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar akhirnya terdaftar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Dia mengaku, tak khawatir jika kasus 'kardus durian' diungkit kembali, karena menurutnya itu sudah tak laku.

"Sudah nggak ada, kamu jangan mengada-ada lagi. Pemilu tahun ini udah nggak bakal laku itu, itu pemilu tahun lalu, jualan isu itu, sekarang udah nggak laku lagi," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus melanjutkan pengusutan skandal kardus durian. Lembaga antirasuah ini diharapkan tidak melupakan kasus yang diduga menyeret nama Muhaimin.

"Meminta KPK untuk melanjutkan proses pencarian informasi skandal kasus kardus durian," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Anzam juga berharap, KPK dapat tidak segan memanggil Wakil Ketua DPR itu  untuk diperiksa terkait kasus ini. Sehingga, penanganan skandal tersebut tak berlarut-larut.

"Mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal kasus kardus durian, serta kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang diduga melibatkan nama Muhaimin Iskandar," ujar Anzam.

KPK sendiri sebelumnya kembali membuka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2014, yang diduga melibatkan Muhaimin. Lembaga antirasuah itu menegaskan, bahwa penyelidikan kasus kardus durian ini tidak dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan menegaskan bahwa pihaknya bekerja mengusut tindak pidana korupsi selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. "KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti," kata Firli dalam keterangan tertulis resminya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement