Rabu 25 Oct 2023 15:26 WIB

Korban Pembunuhan Ibu dan Anak Sempat Dimandikan Sebelum Dimasukkan ke Mobil

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tubuh korban terdapat bekas disiram air. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Korban pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Subang, sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. Seperti diketahui, jasad kedua korban berada di dalam bagasi mobil mewah pada 18 Agustus 2021.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa tubuh korban terdapat bekas disiram air. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang memandikan korban.

 

photo
Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

"Betul dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar dia di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023) sore.

Surawan melanjutkan, olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin di Subang untuk mencocokkan kesesuaian keterangan tersangka Danu dengan olah TKP ulang. Olah TKP ulang untuk mengetahui korban dibunuh di area mana dan setelah itu dibawa ke mana.

"Kita melakukan olah TKP ulang beserta puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal. Di situ terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya kita mencocokkan dimana kira-kira korban dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu," kata dia.

Surawan mengungkapkan. keterangan Danu dengan olah TKP pertama sesuai. Pada olah TKP pertama terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.

"Untuk kemarin memang ada barang bukti yang diamankan yang kita temukan di gudang kemudian di kebun belakang. Masih kita lakukan analisa sampai saat ini masih belum ada hubungan dengan TKP," kata dia.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang. Mereka Yosep Hidayah suami korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep. Pada 18 Agustus 2021, Amalia dan Tuti ditemukan tidak bernyawa di dalam bagasi mobil mewah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement