Kamis 26 Oct 2023 11:27 WIB

Halangi Akses Jalan Warga, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Resto tanpa Izin

Warga menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Foto: Dok Republika
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung belum menindak resto tanpa izin di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang menghalangi akses jalan warga hingga saat ini. Padahal, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang sudah merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Sikap mereka pun dinilai lamban dan tidak tegas menegakkan peraturan daerah (perda). Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku, belum membongkar bangunan resto tanpa izin di Jalan Surya Sumantri sebab masih mengumpulkan data.

"Kami sudah menerima permohonan dari (Dinas) Cipta Bintar untuk pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data untuk kelengkapan administrasi," ucap dia kepada wartawan belum lama ini.

Dia mengatakan, data administrasi yang dikumpulkan yaitu bukti surat teguran, surat pemberitahuan hingga surat perintah pembongkaran. Kelengkapan dokumen disiapkan agar tidak ada tuntutan dari pemilik resto ke depan.

"Kami mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum," kata dia.

Rasdian melanjutkan, sebagian data telah diberikan Dinas Cipta Bintar. Namun, belum lengkap sehingga untuk dilakukan pembongkaran harus lengkap agar sesuai SOP.

"Saya dengar pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan, tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itulah pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya," kata dia

Radian mengatakan, keberadaan resto burger di tepi Jalan Surya Sumantri  melanggar perda. Oleh karena itu, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas garis sepedan nangunan (GSB) maka wajib dibongkar.

Terkait waktu pembongkaran, dia mengaku, apabila data sudah lengkap akan dilakukan pembongkaran. "Kalau memungkinkan pekan ini, ya pekan ini," ucap dia.

Seperti diketahui, Norman Miguna warga Kota Bandung menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement