Selasa 31 Oct 2023 13:51 WIB

Komplotan Pencuri Domba Ditangkap di Tasikmalaya

Dua pelaku melakukan aksi pencurian dengan membawa mobil Toyota Avanza.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Polisi menggiring seorang pelaku pencurian domba di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023). Pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri domba di wilayah Jabar.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi menggiring seorang pelaku pencurian domba di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023). Pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri domba di wilayah Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Kabupaten Garut ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian hewan ternak domba di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Laki-laki berinisial AK (32 tahun) merupakan bagian dari komplotan pencuri hewan ternak yang sebelumnya diungkap Polres Ciamis. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, kasus itu terungkap setelah beredar video pencurian tiga domba di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, pekan lalu. Kasus itu berhasil diungkap atas kerja sama Polres Tasikmalaya Kota dengan Polres Ciamis, karena para pelaku juga beraksi di Kabupaten Ciamis.

"Kami menangkap dua orang pelaku pencurian ternak berinisial AK dan AM. AM ditahan di Polres Ciamis dan AK diproses di Polres Tasikmalaya Kota," kata dia saat konferensi pers, Selasa (31/10/2023).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui terjadi di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua pelaku itu melakukan aksi pencurian dengan membawa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Menurut Fetrizal, para pelaku awalnya datang dan melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dinilai aman, pelaku mengambil dan mengangkut satu ekor domba ke dalam mobil.

"Setelah itu, mereka kembali ke kandang domba untuk mengambil dua ekor lainnya. Tiga ekor domba itu dibawa tersangka ke Bandung untuk dijual," kata dia.

Fetrizal mengatakan, para pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri ternak. Pasalnya, terdapat beberapa TKP lain yang telah menjadi sasaran para pelaku.

"Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah, seperti Lembang, Tasikmalaya, dan Ciamis. Jadi, di setiap daerah, terdapat komplotan masing-masing," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Ciamis juga mengungkap kasus pencurian domba. Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, aksi pencurian domba yang viral di medis sosial itu terjadi di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada 12 Oktober 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap dua pelaku, yang masing-masing berinisial AM dan AK, pada Rabu (25/10/2023).

"Keduanya adalah warga Garut. Keduanya ditangkap di Lembang, Bandung," kata Tony saat konferensi pers, Sabtu (28/10/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement