Jumat 03 Nov 2023 17:24 WIB

Mahasiswa Unisba Diduga Lakukan Penipuan Modus Arisan Bodong, Segini Kerugiannya

Sejak kasus dugaan penipuan bergulir yang bersangkutan tidak terlihat kuliah.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Edi Setiadi.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Edi Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) buka suara menanggapi mahasiswa berinisial JZF yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong. Akibat aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut kurang lebih 120 orang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp 1,9 miliar.

Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, mahasiswa berinisial JZF yang diduga melakukan penipuan modus arisan bodong dengan kerugian Rp 1,9 miliar merupakan mahasiswa aktif Unisba. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ter

"Terduga pelaku ini setelah ditracking di sistem informasi akademik kami, betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif. Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik, perwalian, mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB," ucap dia, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejak kasus dugaan penipuan bergulir yang bersangkutan tidak terlihat kuliah. Edi menyebut, terduga pelaku tidak mengikuti perkuliahan bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Aksi terduga pelaku, kata dia, tidak berkaitan dengan institusi Unisba. Edi menuturkan, tindakan yang bersangkutan terkait hukum merupakan tanggung jawab pribadi.

"Kami tegaskan tidak ada kaitan dengan institusi Unisba, kan kalau dalam hukum apa yang dilakukan tanggung jawab pribadi tidak ada sangkut paut dengan Unisba," kata dia.

Meski begitu, dia mengatakan, kampus tidak diam dan berupaya melakukan mediasi antara korban yang sebagian mahasiswa Unisba dengan pelaku dan bantuan hukum ke korban. Pelaku menandatangani perjanjian akan mengembalikan uang yang dipermasalahkan korban.

"Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta," kata dia.

Apabila sudah terdapat perjanjian, ia mengatakan, sudah masalah hukum perdata. Pelaku berjanji akan menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang kepada korban.

Ia mengatakan, jika pelaku tidak berkomitmen melaksanakan perjanjian maka akan dilakukan tindakan tegas. Apabila kasus tersebut dilaporkan secara pidana oleh korban, Edi mengatakan, pelaku dapat dikenakan skorsing sementara waktu hingga pemutusan studi.

Namun, hal itu terjadi apabila pelaku menjadi tersangka dan diputuskan bersalah. "Kalau pelaku dilaporkan dan diproses dan menjadi tersangka, kalau jadi tersangka kami skorsing untuk memudahkan proses hukum. Kalau dia jadi terdakwa kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," kata dia.

Sejauh ini, ia menilai, kasus tersebut merupakan masalah perdata sebab terkait salah investasi. Adapun terkait dugaan penipuan, ia menilai, belum terdapat konstruksi hukum sebab belum ada penetapan status tersangka dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Yang utama, ini anak-anak kami. Bagaimana menyelesaikan kasus dengan baik tanpa ada yang dirugikan, itu tujuan utama," kata dia.

Ia mengatakan, pada pekan depan akan memanggil mahasiswa terkait dan orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement