Kamis 09 Nov 2023 19:37 WIB

Komplotan Pencuri 26 Tiang Jaringan Internet di Sukabumi Ditangkap

Komplotan tersebut menyasar tiang internet di jalan raya Cikembar hingga Warungkiara.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengusut kasus pencurian tiang besi jaringan internet. Tiga orang yang merupakan bagian dari komplotan pencuri sudah diamankan. Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian itu. 

Komplotan tersebut dilaporkan mencuri tiang besi jaringan internet yang terpasang di ruas jalan raya wilayah Kecamatan Cikembar hingga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. “Kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap awalnya diketahui Ahad (15/10/2023),” ujar Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Polres Sukabumi menerima laporan itu pada Jumat (20/10/2023). Kapolres mengatakan, pencurian tiang besi jaringan internet itu diduga melibatkan lima orang. Tiga di antaranya sudah diamankan.

Salah satunya berinisial M, yang diduga berperan merencanakan pencurian. Sementara tersangka berinisial S dan ARF diduga berperan menggoyang-goyangkan tiang besi jaringan internet, sehingga menjadi longgar.

Kapolres menjelaskan, setelah kondisi tiang longgar, tersangka kemudian mencabutnya dan membawa kabur dengan menggunakan kendaraan pikap. “Hasil keterangan sementara dari para tersangka, komplotan tersebut menjual tiang internet dengan harga Rp 300 ribu per tiang,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, 26 tiang besi curian belum sempat terjual karena tiga tersangka diamankan. Polisi disebut menyita 26 tiang jaringan internet itu sebagai barang bukti. Selain itu, disita juga satu unit kendaraan jenis pikap dan satu tangga berbahan bambu.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 E dan ke-5 E KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Para tersangka yang sudah ditangkap masih diperiksa lebih lanjut. Kapolres mengatakan, jajarannya juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement