Rabu 15 Nov 2023 15:25 WIB

Bermodus Lakukan Pengobatan, Lima Orang di Tasikmalaya Lakukan Pencurian

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melaksanakan peran masing-masing. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap lima orang tersangka kasus pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Lima tersangka itu diduga melakukan pencurian dengan modus melakukan pengobatan secara tradisional. 

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aksi tersebut. Para tersangka itu diketahui melakukan aksinya di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

"Aksi terakhir itu dilakukan di Kecamatan Salawu, pada 28 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (15/11/2023).

Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya para tersangka dapat diamankan. Para tersangka itu diketahui melakukan aksinya secara berkelompok dengan melaksanakan peran masing-masing. 

Suhardi menjelaskan, para tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menawarkan pengobatan tradisional kepada warga. Warga yang menjadi sasaran para tersangka adalah lansia.

"Saat beroperasi, beberapa tersangka masuk ke dalam rumah setelah diam-diam melakukan aksi pencurian," kata dia.

Menurut dia, para tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang diambil antara lain perhiasan dan alat elektronik. 

Suhardi menambahkan, para tersangka itu diketahui telah melakukan aksinya di tiga lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat kelompok lain yang melakukan aksi serupa. Saat ini, polisi disebut masih melakukan pengembangan. 

Sementara itu, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. "Hukuman di atas lima tahun," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement