Jumat 24 Nov 2023 15:27 WIB

Tak Hanya Firli, Penyidik Polda juga Panggil Empat Pimpinan KPK 

Polda berencana memanggil kembali Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 masuk babak baru. Kali ini, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa.

“Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023)

Baca Juga

Keempat pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Namun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ade Safri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka,” terang Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri disampaikan langsung oleh Ade Safri setelah mengumumpkan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kepada awak media pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan kepada awak media kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka digelar. Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah gelar perkara penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. 

“Adapun rencana tindak lanjut penyidkan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam,” tutur Ade Safri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement