Sabtu 25 Nov 2023 12:44 WIB

KPU Tetapkan Ribuan Titik APK di Kabupaten Tasikmalaya, Ada Sejumlah Tempat Terlarang

Pemasangan APK diminta memperhatikan etika dan estetika.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan 3.223 titik tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. KPU pun mengingatkan soal sejumlah lokasi terlarang untuk pemasangan APK.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, ribuan titik tempat pemasangan APK itu tersebar di 39 kecamatan wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Penentuan titik pemasangan APK disebut sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. “Dipastikan titik itu sangat strategis untuk pemasangan APK,” kata dia, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Menurut Ami, titik tempat pemasangan APK itu tersebar di seluruh desa, namun jumlahnya bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan. Ia menyebut lokasinya terbilang mudah dilihat banyak masyarakat, seperti di ruas jalan raya ataupun lapangan. “Untuk penggunaan jalan, kami sudah koordinasi dengan polisi dan Dishub (Dinas Perhubungan). Artinya, pemasangan di jalan itu tidak mengganggu ketertiban,” katanya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menyosialisasikan titik tempat pemasangan APK itu kepada partai politik. Saat sosialisasi, kata Ami, disampaikan juga lokasi terlarang untuk dipasangi APK. 

Sejumlah lokasi terlarang untuk APK ini, antara lain tempat ibadah, kantor pemerintah, tempat pendidikan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan. “Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika dan estetika. Pemasangan di pohon itu termasuk melanggar,” kata Ami.

Pemasangan APK baru boleh dilakukan pada masa kampanye, yang rencananya dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ami mengatakan, APK yang diketahui melanggar aturan akan ditertibkan. Penertiban itu akan dilaksanakan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement