REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi dituntut dengan hukuman mati. Mereka juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari kesatuan TNI.
Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Ketiga terdakwa terjerat kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur.
Tiga oknum prajurit TNI tersebut rinciannya yang berasal dari anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI ialah Praka Riswandi, Praka Heri sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," kata Upen dalam sidang tersebut.
Tuntutan ini didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan ini disimak langsung oleh ketiga terdakwa.
Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus penculikannya.
Diketahui, Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.