REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak menyangka bakal dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 yang menyeret namanya. Dia merasa, nilai material uang yang diterimanya dalam kasus tersebut terbilang kecil.
"Gak lah (gak nyangka), kan nilai angka materil gak terlalu ini (kecil), tapi tahapan ini harus saya jalani," ucap dia seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Dia mengaku, akan terlebih dulu berkoordinasi dengan penasehat hukum berkaitan dengan tanggapan terhadap tuntutan yang dilayangkan penuntut umum dari KPK. "Nanti lah berkoordinasi sama penasehat hukum. Doain yang terbaik untuk semua," kata dia.
Terkait tuntutan hukuman penjara terhadap dirinya yang lebih tinggi dibandingkan Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, ia menyadari, bahwa hal itu terkait jabatannya sebagai kepala daerah. "Karena mungkin risiko kepala daerah," kata doa.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.
Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.