Rabu 29 Nov 2023 14:53 WIB

Jaksa KPK Tolak Permohonan Khairur Rijal Jadi JC di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Para terdakwa memenuhi unsur telah menerima suap dan gratifikasi secara sadar. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub nonaktif Khairur Rijal tengah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub nonaktif Khairur Rijal tengah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa KPK menolak permohonan Khairur Rijal terdakwa kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 dalam program Bandung Smart City menjadi justice collaborator (JC). Sebab, terdakwa yang merupakan sekdishub merupakan pelaku utama dalam kasus yang menyeret mantan wali kota Bandung Yana Mulyana dan kadishub Dadang Darmawan.

Seperti diketahui jaksa KPK telah menuntut mantan wali kota Bandung Yana Mulyana hukuman penjara 5 tahun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Sekdishub nonaktif empat tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi perjalanan ke Thailand.

Jaksa KPK yang dikepalai Tito Jaelani menyebut para terdakwa memenuhi unsur telah menerima suap dan gratifikasi secara sadar. Mereka sengaja menerima suap dan gratifikasi.

"Penuntut umum menolak permohonan terdakwa menjadi JC," ujar jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Berdasarkan surat Mahkamah Agung yang dikeluarkan, ia mengatakan mereka yang dapat mengajukan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi persyaratan.

"Dihubungkan fakta di persidangan (persyaratan) tidak terpenuhi sebab Khairur Rijal pelaku utama pelaku suap karena patut ditolak," kata dia.

Namun, selama di persidangan yang bersangkutan memberikan keterangan dan mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu, diberikan keringanan hukuman.

Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement