Jumat 20 Jun 2025 20:43 WIB

Eks Dirut BUMD di Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 86 Miliar

Penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian negara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.
Foto: M Fauzi Ridwan
Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mencapai Rp 86 miliar.

Dua orang lainnya berinisial Nugraha Widiyantoro Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi Prasetia Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022 turut ditetapkan tersangka.

Baca Juga

"Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka inisial BT, NW dan RAP pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai 2023," ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (20/6/2025).

Irfan mengatakan, BT sebagai direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak berkeberatan kerja sama PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanggal 15 Juli tahun 2022 tanpa kajian analisis bisnis, dan kurang matang serta tidak memperhatikan prinsip GCG. Sedangkan NW tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan memberikan pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 50Y5 padahal seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

"Tidak meneruskan pembayaran dari anak Perusahaan Pertamina kepada PT Energi Negeri Mandiri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368," kata dia.

Selanjutnya RAP sebagai Direktur PT Energi Negeri Mandiri yang bekerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan menerima pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.

Selain itu, tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan PT Energi Negeri Mandiri perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan. Serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan.

Irfan mengatakan perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance. Sehingga menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT Serba Dinamik Indonesia. "PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368," katanya.

Atas perbuatan tersangka, kata dia, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian negara dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan. Pihaknya juga membuka pengembangan kasus lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement